BPK RI, BPKP, dan LPAI
1. BPK RI
Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung .
2. BPKP
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Lembaga pemerintah
nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi,
Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan
dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan
pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan
dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan
oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang
dipimpinnya
3. LPAI
Lembaga
Pengembangan Auditor Internal (LPAI) adalah lembaga yang concern terhadap
pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari
Proesdeem Indonesia — lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan
kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPAI menyelenggarakan pelatihan internal
audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta
kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa
dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek
bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal
audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain
itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga
instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor
ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan
Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah
praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE,
CISA, dan sebagainya.
Sumber :